Rapat Koordinasi Perubahan APBDES
Kegiatan Rapat Perubahan APBDes dapat dilakukan apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan Desa, penghematan belanja, pergeseran anggaran antar pos bidang, dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada RKPDes. Kegiatan rapat ini di hadiri oleh Camat Tekarang , Kepala Desa dan Perangkat desa yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 jam 09.00 - selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar